Hukuman Bagi Penjudi Menurut Para Ulama Adalah
Ancaman siksaan neraka dan azab bagi para penjudi. Foto/Ilustrasi: telegraph.co.uk
amat pedih. Berjudi, menurut Islam, masuk kategori
dan pelaku dosa besar akan mendapat tempat di neraka Jahannam.
Ahmad Zacky El-Syafa dalam buku berjudul "
" menyebut neraka Jahannam adalah tempat kembali bagi mereka yang melakukan dosa besar. Neraka dengan tingkat paling tinggi ini dikatakan memiliki dasar sangat dalam, dengan keadaan yang gelap dan hitam.
Para penjudi berada di neraka bersama orang munafik, orang yang suka mengikuti langkah setan, orang yang durhaka kepada-Nya, hingga orang yang bakhil atau pelit.
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” (QS Al-Baqarah/2:219)
Siksa yang akan dirasakan penghuni Neraka Jahannam sebagaimana diinformasikan Rasulullah SAW dari HR Muslim yang berbunyi:
Artinya: “Kami dulu pernah bersama Rasulullah SAW, Tiba-tiba terdengar suara sesuatu yang jatuh. Nabi Muhammad SAW lantas bertanya, “Tahukah kalian, apakah itu?” Para sahabat pun menjawah, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.” Nabi Muhammad SAW kemudian menjelaskan, “Ini adalah batu yang dilemparkan ke dalam neraka sejak 70 tahun yang lalu dan batu tersebut baru sampai di dasar neraka saat ini.” (HR Muslim)
Judi dilarang Allah SWT dengan firman-Nya:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS Al-Mâidah/5: 90)
Mereka yang mengikuti perbuatan setan tempat yang layak baginya adalah neraka Jahannam sebagaimana difirmankan Allah SWT dalam Al-Quran Surah Al-Hijr ayat 43:
Artinya: Dan sungguh, Jahanam itu benar-benar (tempat) yang telah dijanjikan untuk mereka (pengikut setan) semuanya.
Sebagian ulama menjelaskan bahwa maisir artinya taruhan. Ibnu Hajar al-Makki dalam Az-Zawâjir ‘an Iqtirâfil Kabâ‘ir mengatakan al-maisir (judi) adalah taruhan dengan jenis apa saja.
Sedangkan Al-Mahalli dalam Al-Minhaj bi Hâsyiyah al-Qalyubi mengatakan bentuk taruhan yang diharamkan adalah adanya kemungkinan mendapatkan keberuntungan atau kerugian.
- Romi (40), warga Girimukti Timur, Tlogosari Semarang tidak berkutik ketika digerebek polisi di tanah kosong kawasan Karangsari, Mataram. Ketika ditangkap, Romi sedang menerawang mimpi dari para pelanggan judinya.
Pria berambut pendek itu menjadi salah satu tersangka kasus perjudian yang diungkap jajaran Polrestabes Semarang dalam tiga hari mulai hari Kamis (14/10/201) lalu. Dari tangan Romi, polisi menyita satu buku tafsir mimpi, uang Rp 511 ribu, dua bendel kupon ramalan, dan dua bendel kupon bekas.
"Saya baru tiga minggu ini. Satu hari dapat 10 persen dari Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta dalam sehari," kata Romi di Mapolrestabes Semarang, jalan Dr. Sutomo, Minggu (17/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditangkap waktu lagi transaski sekitar pukul 22.00 WIB," imbuhnya.
Selain Romi, ada sembilan tersangka lain dengan modus judi berbeda yang diamankan jajaran Polrestabes Semarang diantaranya judi tafsir mimpi, judi togel, domino, dan kuda lari.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, mengatakan pihaknya memang menyasar penyakit masyarakat berupa perjudian yang meresahkan masyarakat. Hasilnya dalam tiga hari 10 tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan yaitu sejumlah alat judi dan uang tunai Rp 2,1 juta," tandas Djihartono.
Ia menambahkan, jajarannya akan terus melakukan razia untuk mencegah berkembangnya perjudian di Kota Semarang. Razia akan dilakukan secara berkala dengan waktu dan tempat yang tidak menentu.
"Kami akan lakukan terus (razia). Waktu dan tempatnya acak," tegas.
Uang pesangon atau dalam bahasa kerennya ‘Money Politic’ merupakan upaya mempengaruhi massa pemilu ataupun pemilihan kepala daerah bahkan hingga kepala desa dengan imbalan materi tertentu.
Secara hukum, praktik money politic ini jelas illegal, seperti diketahui dalam Undang-undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, secara tegas mengatur larangan melakukan politik uang terutama pada pasal 86 ayat (1) huruf J, yang berbunyi:
Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Larangan tersebut diikuti dengan ancaman pidana pada Pasal 301 Undang-undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, yang menyatakan:
Setiap pelaksana kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebaga imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.
Tetapi dalam kenyataanya modus operandi money politic tetaplah menjamur terlebih menjelang pemilu legislatif dan Calon presiden maupun Calon Wakil Presiden 14 Februari 2024 mendatang dan juga pada masa-masa sebelumnya.
Kita harus sadar bahwa politik uang ini dapat merusak demokrasi karena dapat menghilangkan pilihan bebas pemilih dan mendorong penyalahgunaan kekuasaan. Jika ditelisik lebih jauh praktik ini berpotensi melakukan ‘korupsi’karena tingginya biaya politik di Indonesia.
Melangsir dari CNBC Indonesia, Fahri Hamzah Wakil Ketua Partai Gelora sekaligus mantan wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 mengatakan bahwa ongkos demokrasi di Indonesia memang mahal karena mengakomodasi keterlibatan publik secara masif.
“Kita tidak meletakkan politik bukan permainan segelintir elit, tapi semua orang. Sehingga pemilihan dilakukan oleh rakyat dari tingkat paling bawah,” tuturnya.
Lebih lanjut Fahri Hamzah menambahkan Pembiayaan Pemilu di Indonesia’ (2018) yang dipublikasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menyebutkan beberapa alasan uang politik begitu tinggi.
Pertama, biaya politik yang mahal disebabkan oleh semakin berkembangnya fenomena profesionalisasi politik dan kampanye. Kedua, karena kian rendahnya dukungan finansial dari kelompok akar rumput terhadap para politisi. Inilah yang berimplikasi ketergantungan peserta pemilu kepada donatur swasta dan negara.
Bersumber dari buku “NU Demak Menjawab Problematika Umat” Para ulama merinci (tafshil) status pemberian uang pesangon yang diberikan para caleg:
Para ulama juga menjelaskan jika pemberian tersebut termasuk kategori ‘hibbah atau hadiah’ maka boleh menerima dan tidak wajib mencoblos, sedangkan apabila pemberian tersebut termasuk kategori risywah maka tidak boleh menerima secara mutlak dan wajib mencoblos caleg yang sesuai dengan kriteria dalam fiqh.
Penulis: Ika Fitriani (Dosen IAIN Kudus)
Binatang Ini Adalah Penjudi Sejati
Rabu, 20 Oktober 2010 - 06:55 WIB
VIVAnews - Sifat manusia yang rela mengambil resiko untuk mendapatkan sesuatu yang lebih, ternyata juga dijumpai pada burung dara dan monyet.
Dari sebuah studi terbaru yang dilakukan oleh ilmuwan dan dipublikasikan pada jurnal Royal Society B, burung dara ternyata memiliki kecenderungan untuk berjudi.
Ketika burung dara disodorkan pilihan untuk mematuk lampu tertentu yang bisa memberikan kepada mereka tiga buah pelet makanan setiap kali, dan lampu lainnya yang bisa memberikan kepada mereka 10 pelet makanan namun dengan frekuensi yang lebih jarang, ternyata burung dara lebih memilih opsi terakhir.
Oleh karenanya, walaupun pilihan mereka untuk mematuk lampu yang lebih berisiko menyebabkan mereka hanya mendapatkan pelet makanan yang 50 persen lebih sedikit, namun burung dara tetap saja memilih lampu yang lebih berisiko hingga 90 persen dari seluruh pilihannya.
Seperti dikutip dari situs Christian Science Monitor, hal ini mungkin disebabkan oleh adanya kejutan yang mereka alami. Menurut psikolog peneliti dari University of Kentucky yang melakukan riset tersebut, Thomas Zentall, ini adalah fenomena yang sama yang menjelaskan mengapa manusia penjudi mengabaikan kerugian yang mereka alami.
Alih-alih menyadari kekalahan mereka, mereka terus terfokus pada kemenangan yang sebenarnya jarang terjadi, namun justru lebih memberi efek kejutan kepada mereka. "Ini masalah pengharapan versus hasil," kata Zentall.
Ternyata perilaku seperti ini juga dijumpai pada kera. Pada 2005 Michael Platt, peneliti neurobiologi dari Medical Center, Duke University juga melakukan ujicoba menggunakan lampu yang kurang lebih sama dengan pengujian burung dara.
Malahan penelitian ini juga memasangi kabel elektroda di kepala kera di bagian otak yang menangani proses informasi dan penghargaan. Hasilnya, semakin tinggi resiko yang diberikan kepada kera, semakin tinggi aktivitas neuron yang bisa dimonitor.
"Sepertinya ini sangat-sangat mirip dengan pengalaman manusia yang merupakan para penjudi yang kompulsif," kata Platt, dikutip dari situs LiveScience.
Penelitian Platt dan Zentall menunjukkan indikasi adanya kesamaan paralel antara manusia dan binatang dalam berjudi. Zentall menambahkan, burung dara yang tinggal di lingkungan yang lebih nyaman cenderung lebih jarang mengambil pilihan beresiko daripada burung dara yang kelaparan.
Ini kurang lebih sama dengan kecenderungan manusia yang telah puas dengan kehidupannya yang biasanya tak mau ambil resiko daripada orang yang memiliki sedikit uang. (hs)
Kelelawar Aneh Ditemukan di Sumatera
Video Uang Berhamburan dari Map Seorang Pengacara
Ini Embiro Dinosarus Tertua di Dunia
Foto-foto Kemesraan Pangeran William dan Kekasihnya
Pembuat Situs Penghina Nabi Itu Adalah Anak Cendekiaran Muslim
Tiga Tahun, Pria Ini Cegukan Tiap 2 Detik
Malahan penelitian ini juga memasangi kabel elektroda di kepala kera di bagian otak yang menangani proses informasi dan penghargaan. Hasilnya, semakin tinggi resiko yang diberikan kepada kera, semakin tinggi aktivitas neuron yang bisa dimonitor.
BincangSyariah.Com– Dalam Islam, sholat merupakan bentuk ibadah seorang hamba sekaligus wujud ketundukan kepada Allah SWT. Menurut primbon Jawa, ketika seseorang sedang bermimpi melaksanakan sholat seorang diri, maka itu mengandung sebuah arti yang kurang baik. Lantas, bagaimanakah tafsir mimpi sholat menurut ulama?
Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan mengenai tafsir mimpi sholat menurut ulama. Menurut keterangan syekh Abu Saad, mimpi melaksanakan sholat menandakan seseorang tersebut terpuji dalam agama dan di dunia.
Pada sisi lain, tafsir mimpi ini juga terkadang menunjukan kepada pertanda mendapatkan kekuasaan, pemenuhan utang, atau pemenuhan beberapa kewajiban Allah. Sebagaimana dalam kitab Tafsirul Ahlam berikut,
قال الأستاذ أبو سعد رحمه اللهّ: الأصل في رؤيا الصلاة في المنام أنّها محمودة ديناً ودنيا، وتدل على إدراك ولاية ونيل رسالة، أو قضاء دين، أو اداء أمانة أو إقامة فريضة من فرائض الله تعالى.
Artinya : “Ustad Abu Saad, Rahimahullah, mengatakan: Pada asalnya, tafsir seseorang yang mimpi melaksanakan sholat adalah terpuji dalam agama dan di dunia. Ini juga menunjukkan akan mendapatkan kekuasaan dan mendapatkan pesan baik, atau bisa jadi menunjukan akan pemenuhan utang, pelaksanaan amanah atau pemenuhan beberapa kewajiban Allah.”
Menurut keterangan ibnu sirin, tafsir mimpi melaksanakan sholat dapat memiliki arti yang berbeda tergantung dari sholat yang dilaksanakan dalam mimpi itu. Sebagaimana dalam lanjutan keterangan kitab Tafsirul Ahlam berikut,
. ثم هي على ثلاثة أضرب، فريضه وسنة وتطوع، فالفريضة منها تدل على ما قلنا، وأنّ صاحبها يرزق الحج ويجتلب الفواحش، لقوله تعالى: ” إن الصَلاَةَ تَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالمُنْكَرِ” .والسنّة تدل على طهارة صاحبها وصبره على المكاره، وظهور اسم حسن له، لقوله تعالى:” لَقَدْ كَانَ لَكُمْ في رَسُول الله أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ ” . وشفقة على خلق الله تعالى، وعلى أنّه يكرم عياله ومن تحت يده، ويحسن إليهم، فوق ما يلزمه ويجب عليه في الطعام والكسوة، ويسعى في أمور أصدقائه فيورثه ذلك عزاً. والتطوع يقتضي كمال المروءة وزوال الهموم
Artinya : “Kemudian mimpi sholat terbagi menjadi tiga jenis, wajib, sunnah, dan tatowwuk. Mimpi sholat wajib menunjukkan terhadap apa yang telah kami sebutkan, dan hal itu juga pertanda orang yang bermimpi akan melaksanakan haji dan menghindari kekejian, karena Allah SWT berfirman: ‘Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar.’
Tafsir mimpi sholat sunnah menunjukkan sucinya seseorang yang bermimpi, kesabarannya dalam hal-hal yang tidak disukai dan tampaknya sebutan yang baik padanya. Hal ini berdasarkan firman Allah: ‘Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu.’
Dan tafsir mimpi ini juga menunjukan terhadap sikap kasih sayangnya kepada ciptaan Allah, dan bahwa dia memuliakan keluarganya dan orang-orang yang berada di bawah kekuasaannya, menunjukan juga bahwa dia telah memberikan sesuatu kepada mereka melebihi dari kewajibannya, baik dalam hal makanan dan pakaian keluarganya.
Tafsir mimpi sholat sunnah juga menunjukan bahwa dirinya bersegera dalam menyelesaikan urusan teman-temannya, sehingga lahirlah kemuliaan padanya. Mimpi sholat tatawwuk menunjukan kesempurnaan sifat dan hilangnya kekhawatiran.”
Demikian penjelasan mengenai tafsir mimpi sholat menurut ulama. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. [Baca juga: Tafsir Mimpi Berenang Menurut Ulama].